suaragaruda.com- Kota Cimahi, Di hari pertama Operasi Zebra Lodaya 2023 sejumlah pengendara terjaring operasi yang di gelar satuan lalu lintas Polres Cimahi di Jalan Raya Amir Mahmud Kota Cimahi Jawa Barat pada senin siang, satu persatu pengendara motor yang melintas dan tidak mengenakan helm di berhentikan Petugas Kepolisian setelah di lakukan pemeriksaan kelengkapan surat mengemudi Petugas pun langsung memberikan sanksi berupa teguran dan himbauan secara pemanis. Tidak hanya itu pada Operasi Zebra Lodaya 2023 yang mengusung tema patuh dan tertib berlalu lintas cermin moralitas bangsa itu, petugas juga memberikan sejumlah helm standar kepada penumpang motor yang tidak menggunakan helm.
Operasi Zebra Lodaya 2023 yang di gelar dari tanggal 4, hingga tanggal 17 September 2023 ini bertujuan untuk menekan angka Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas serta meningkatkan Kedisiplinan masyarakat atau pengendara dalam berlalu lintas.
“Pertama ini kita untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas, yang kedua menekan angka kecelakaan, yang ketiga menekan angka fasilitas korban kecelakaan, yang keempat meningkatkan disiplin dan kesatuan masyarakat untuk berorientasi ini sangat baik nanti sifatnya ini Persuasif, ya Humanis juga impor-an kepada masyarakat.”Ujar AKBP. Aldi Subartono selaku Kapolres Cimahi.
“Karena di mulai tanggal 4 September kami jajaran Salantas Polres Cimahi melakukan himbauan-himbauan kepada masyarakat, kemarin kita sudah melaksanakan tentang Operasi Zebra Lodaya 2023 ini melalui media, kemudian kita juga memasang sepanduk, kemudian kita membagikan brosur-brosur yang intinya supaya masyarakat mengetahui bahwa Kepolisian melaksanakan operasi Kepolisian yang diberinama Operasi Zebra Lodaya 2023.”Ujar AKP. Sudirianto selaku Kasat Lantas Polres Cimahi.
Sanksi teguran humanis yang dilakukan petugas Kepolisian mendapat respon baik dari pengendara, adapun yang menjadi target pada Operasi Zebra Lodaya 2023 yakni mulai dari pengemudi yang melawan arus, tidak mengenakan helm, pengemudi di bawah umur, melanggar rambu, melebihi batas kecepatan, menggunakan hp saat berkendara, hingga knalpot brong. Sedangkan lokasi operasi dilakukan di beberapa titik seperti Jalan Arteri, Jalan Tol, Jalur rawan kecelakaan dan pelanggaran dan jalan di kawasan-kawasan tertentu yang di berlakukan kebijakan-kebijakan khusus berlalu lintas seperti KTL atau kawasan Tertib Lalu Lintas.