
Suaragaruda.com //Polsek Kadipaten Polres Majalengka Polda Jabar melalui personelnya, Aipda Cecep Basuki Rahmat, S.H. dan Brigadir Muhamad Agung Gumelar, S.H., melaksanakan kegiatan patroli malam ke wilayah Desa Karangsambung. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan himbauan kamtibmas serta mensosialisasikan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 52/PA.03 Disdik terkait penerapan jam malam bagi peserta didik. Langkah ini diambil guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya kalangan pelajar. Senin malam (9/6).
Selama patroli malam, petugas menyambangi sejumlah titik keramaian dan berdialog langsung dengan warga. Sosialisasi dilakukan secara humanis agar warga memahami pentingnya penerapan jam malam guna menghindari aktivitas negatif remaja di luar rumah pada malam hari. Diharapkan, dengan kebijakan ini, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kadipaten tetap aman, kondusif, dan tertib.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kadipaten AKP Budi Wardana, S.Pd. menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata dari komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah serta menjaga generasi muda dari pengaruh negatif lingkungan malam hari. “Kami mengajak seluruh orang tua dan masyarakat untuk turut mendukung kebijakan jam malam demi keselamatan dan masa depan anak-anak kita,” tegasnya.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi antara masyarakat, aparat keamanan, dan pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan tertib. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Polri mewujudkan pelayanan yang humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di bidang keamanan.