suaragaruda.com – Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang melibatkan seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Daerah Kuningan. Selain itu, dua pelaku lain dari luar daerah juga diamankan dalam kasus serupa meski tidak saling terkait.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si.,didampingi Kasat Reskrim Iptu Abdul Aziz,SH mengungkapkan, modus yang digunakan para tersangka hampir sama, yakni mengedarkan uang palsu ke toko-toko kecil atau warung di wilayah Kuningan.
“Uang palsu tersebut diproduksi menggunakan printer biasa sehingga perbedaan dengan uang asli cukup jelas jika diperhatikan secara kasat mata,” kata Kapolres Kuningan , AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si..Rabu (10/9/2025).
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, ketiga pelaku tidak saling berhubungan. Namun modusnya mirip, yakni menyasar toko kecil agar lebih mudah bertransaksi.
“Dari pemeriksaan, salah satu tersangka yang berstatus PPPK mengaku iseng sekaligus terdesak kebutuhan ekonomi. Bahkan, yang bersangkutan mengaku tengah mempersiapkan pernikahan tahun depan,” ujar Kapolres.
Kasus pertama terjadi di Desa Cileuya, Kecamatan Cimahi, Kuningan. Polisi mengamankan dua pria berinisial R (36) asal Ciamis dan IP (31) asal Kuningan. Dari tangan keduanya, aparat menyita barang bukti berupa 3 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 27 lembar pecahan Rp 50 ribu, 2 lembar pecahan Rp 10 ribu, 2 unit ponsel, uang hasil penukaran sebesar Rp523 ribu, serta satu unit sepeda motor tanpa surat-surat. Dalam aksinya, R berperan sebagai pengedar dan penyimpan uang palsu, sedangkan IP membantu mengantarkan R untuk mengedarkan uang tersebut.
Keduanya dipergoki warga saat bertransaksi dan segera diamankan ke Mapolsek Luragung sebelum diserahkan ke Satreskrim Polres Kuningan.
“R dijerat Pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar. Sementara IP dijerat Pasal 56 KUHP Jo Pasal 36 ayat 3 dengan ancaman serupa,” imbuh Kapolres.
Tak lama berselang, polisi kembali menerima laporan masyarakat terkait pelaku lain yang kedapatan mengedarkan uang palsu di Pasar Galuh, Desa Luragung landeuh, Kecamatan Luragung. Pelaku berinisial RMR (26), warga Kuningan yang baru saja diangkat sebagai PPPK di salah satu dinas Pemkab Kuningan. Dari tangan RMR, polisi menyita 5 lembar uang pecahan Rp 20 ribu palsu, satu unit sepeda motor, dan satu unit ponsel. Sama seperti dua pelaku sebelumnya, RMR berperan sebagai pengedar sekaligus penyimpan uang palsu.
“Pelaku RMR kami jerat dengan Pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 50 miliar,” kata Kapolres.AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si
Kapolres menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemda Kuningan terkait status kepegawaian RMR. Hal ini penting agar ada langkah tegas dari pemerintah daerah mengingat kasus ini melibatkan aparatur pemerintah.
“Kami sudah menyampaikan kepada pihak Pemda. Karena pelaku ini merupakan PPPK, tentu ada mekanisme internal yang akan ditindaklanjuti oleh pemda,”ucapnya. Polres Kuningan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menerima uang, terutama di warung kecil atau pasar tradisional. “Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan kepada aparat terdekat,” pungkasnya.
Sementara itu, menurut Plt. Perwakilan BI Cirebon, Himawan Putranto, tindakan cepat kepolisian ini menunjukkan komitmen serius dalam menjaga keaslian mata uang Rupiah sebagai salah satu simbol kedaulatan ekonomi bangsa.
Himawan menegaskan bahwa hingga saat ini uang Rupiah memiliki fitur pengaman yang canggih sehingga sulit untuk ditiru secara sempurna oleh pelaku kejahatan.
“Fitur keaslian uang Rupiah kita masih belum bisa ditiru oleh tindak pidana kejahatan. Kemiripannya masih jauh,” jelasnya.
Sumber :reskrim polres Kuningan
Asepdhalank