
Plt. Ketua SMSI Jateng Larang Perusahaan Pers Minta THR, Tekankan Profesionalisme Media
Suaragaruda.com || Semarang – Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Jawa Tengah, Mas Raden, menegaskan bahwa perusahaan pers yang tergabung dalam SMSI tidak boleh meminta Tunjangan Hari Raya (THR) atau bingkisan Lebaran dari pihak mana pun. Ia meminta agar setiap redaksi memastikan wartawan dan timnya tidak menyalahgunakan nama media untuk kepentingan pribadi. Rabu (12/3/2025).
“Saya instruksikan kepada seluruh perusahaan pers yang tergabung dalam SMSI Jateng untuk menjaga marwah industri media. Jangan sampai ada yang meminta THR atau bingkisan atas nama media. Ini demi menjaga profesionalisme dan kredibilitas perusahaan pers,” ujar Mas Raden.
Ia juga mengimbau kepada para pemilik media agar lebih aktif memantau wartawan mereka melalui pemimpin redaksi masing-masing. Dengan demikian, tidak ada individu yang menggunakan nama perusahaan pers untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan etika bisnis media.
Lebih lanjut, Mas Raden menekankan bahwa jika perusahaan media ingin mendapatkan pemasukan selama momen Lebaran, sebaiknya dilakukan dengan cara profesional, yaitu melalui pengajuan iklan resmi.
“Jika ingin mendapatkan pemasukan, lakukan secara profesional dengan mengajukan iklan melalui marketing advisor masing-masing media. Itu jauh lebih terhormat dan sesuai dengan prinsip bisnis yang sehat,” tambahnya.

Instruksi ini merupakan bagian dari upaya SMSI dalam menjaga profesionalisme industri media siber di Jawa Tengah. Mas Raden berharap semua perusahaan pers yang tergabung dalam SMSI mematuhi kebijakan ini demi menjaga integritas dan nama baik industri pers di wilayahnya.[*/red]