Pengembang dan Pemdes Jungjang Sepakati Penyelesaian Sengketa Revitalisasi Pasar Melalui Arbitrase

CIREBON, suaragaruda.com — Pengembang proyek revitalisasi Pasar Jungjang, PT Dunia Milik Bersama (DUMIB), dan Pemerintah Desa Jungjang akhirnya sepakat untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan melalui jalur arbitrase. Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan antara tim kuasa hukum kedua belah pihak di Kantor Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (6/11/2024).

Kuasa hukum PT DUMIB, Ucok Rolando Parulian Tamba dari Tim Antinomi Law Office, menyatakan bahwa perusahaannya memiliki wewenang atas proyek revitalisasi Pasar Jungjang berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Desa Jungjang sejak tahun 2018, yang diperbarui pada April 2023. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan proyek ini dengan baik agar pasar dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Desa Jungjang,” jelasnya.

Revitalisasi Pasar Jungjang diharapkan dapat meningkatkan aktivitas ekonomi lokal dengan menyediakan fasilitas yang lebih baik bagi pedagang dan pengunjung. Sejauh ini, progres pembangunan mencapai 55%, dan PT DUMIB berencana menuntaskan sisanya yang masih sekitar 45%.

“Dinamika yang terjadi dalam proses ini masih bisa diselesaikan. Kami memiliki itikad baik untuk merampungkan pembangunan pasar ini agar manfaatnya dirasakan seluruh masyarakat,” ujar Ucok.

Ditambahkannya, bahwa penyelesaian melalui arbitrase merupakan langkah yang dipilih untuk memastikan kelancaran proyek ini tanpa harus melalui jalur hukum yang berlarut-larut.

Dalam kesepakatan tersebut, kedua pihak akan menunjuk arbiter yang terdiri dari perwakilan desa, perwakilan PT DUMIB, dan satu arbiter netral untuk mencari solusi terbaik. Pertemuan lanjutan dijadwalkan pada minggu depan di lokasi yang sama.

Kapolsek Arjawinangun, AKP Sumairi, turut hadir dalam pertemuan ini dan berharap agar kedua pihak tetap menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pasar Jungjang. “Kami berharap adanya kerja sama yang baik agar situasi di Arjawinangun tetap kondusif selama proses penyelesaian sengketa ini,” ungkapnya.

Kesepakatan arbitrase ini diharapkan dapat mempercepat selesainya revitalisasi Pasar Jungjang sehingga dapat memberikan manfaat bagi peningkatan perekonomian warga setempat.**(Elly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *