Mediasi Retribusi Pasar Desa Patimuan Buntu, DPRD dan Inspektorat Turun Tangan

Cilacap ,suaragaruda .Com
PATIMUAN,– Upaya mediasi terkait polemik retribusi Pasar Desa Patimuan, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, belum menemukan titik terang.
Dari masing masing pihak masih berpegang pada data yang ada ,
Pertemuan yang berlangsung hampir 3 jam yang bertempat di ruang pendopo Desa Patimuan pada hari Senin [28/4/2025).

Kegiatan Mediasi di hadiri anggota DPRD Kabupaten Cilacap , Inspektorat Kabupaten Cilacap ,
Camat Patimuan Drs. Agung Wibowo, Kepala Desa Patimuan A.ing Mustakim, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Patimuan, mantan Kepala Desa Patimuan Icuk, mantan anggota BPD Kukuh Wahono, serta para pemborong proyek Pasar Patimuan.

Aing Mustakim selaku kepala Desa Patimuan mengucapkan terimakasih atas kehadiran dari pihak pihak terkait dan DPRD Kabupaten Cilacap dari komisi A yang telah menyempatkan waktu hadir dalam mediasi antara Pemerintah Desa (Pemdes) Patimuan Dan dengan Pihak pemborong atau yang terlibat di dalam proyek pasar Desa Patimuan .
Harapan kami selaku Pemerintah Desa bisa di selesaikan dengan kepala dingin ungkap kades Patimuan A,ing Mustakim.

Camat Patimuan Drs. Agung Wibowo dalam kesempatan tersebut menghimbau agar permasalahan ini diselesaikan dengan kepala dingin agar masalah yang seharusnya menjadi pendapatan kas Desa Patimuan bisa segera terselesaikan sebagaimana mestinya .

Dalam kesempatan ini Mantan Kepala Desa Patimuan, Icuk, memaparkan secara rinci kronologi awal mula proyek pasar tersebut saat dirinya masih menjabat jadi Kepala Desa Patimuan dari awal mula pasar akan di bangun dan bagaimana pendana,Anya terang Icuk mantan kades Patimuan .

Sementara itu, pihak pemborong pasar tetap bersikukuh tidak akan menyerahkan pengelolaan pasar kepada pihak desa sebelum modal yang mereka keluarkan kembali.pasalnya saya sudah sangat rugi boro boro dapat untung ucap pemborong .

Mediasi yang berlangsung hampir tiga jam tersebut berjalan alot tapi tetap kondusif dan dengan kepala dingin dari Masing-masing pihak masih tetap berpegang dengan data data yang di pegang tidak ada perdebatan hanya menyampaikan data data yang ada,
baik pemborong maupun pelaksana proyek masih tetap berpegang teguh pada data yang mereka miliki.

Perwakilan Inspektorat Kabupaten Cilacap yang turut hadir menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan informasi yang diterima, karena permasalahan ini sudah masuk ranah kejaksaan entah siapa yang lapor ucap Hesti haryati selaku perwakilan inspektorat kab Cilacap.
Oleh karena itu, Inspektorat akan menunggu langkah-langkah dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cilacap dan siap melaksanakan penyelidikan jika memang diperlukan untuk melakukan penyelidikan secara mendalam ,
Kamu dari inspektorat sudah megang data surat perjanjian dan akan kami selidiki kamu masih tetap mununggu langkah kejaksaan,an Negri Kabupaten Cilacap ucap Terang Imas Haryati .

(Sugeng Rahmat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *