Masyarakat Angkat Jempol Gebrakan Kejagung Pulihkan Kerugian Negara

suaragaruda.com – Komitmen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi maupun kejahatan ekonomi lainnya mendapat apresiasi luas dari masyarakat.

Terbaru, kerja nyata lembaga Adhyaksa itu dibuktikan melalui penyerahan aset Barang Rampasan Negara kepada PT Timah Tbk dalam acara resmi yang digelar di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025). Penyerahan dilakukan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, dan disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Adapun sejumlah aset yang berhasil dirampas melalui putusan pengadilan dan resmi diserahkan kepada PT Timah Tbk melalui Kementerian Keuangan memiliki total nilai taksiran mencapai Rp1,45 triliun.

Atas bukti konkret tersebut, banjir apresiasi pun tertuju kepada ST Burhanuddin beserta institusi yang dipimpinnya. Salah satunya datang dari dunia pers melalui Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub F. Ismail.

Yakub menilai keberhasilan Kejagung dalam merampas dan memulihkan aset serta kerugian negara tersebut membuktikan bahwa lembaga ini layak diberi penghargaan khusus.

“Dari pencapaian itu, tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak memberikan atensi khusus kepada institusi ini,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Tenaga Ahli dan Terampil Konstruksi Indonesia (Astakoni) itu, Selasa (7/10/2025).

Lebih lanjut, Direktur Lembaga Riset dan Survei Opini Publik INISIATOR itu mengatakan, kini saatnya pemerintah memperkuat peran yang dimainkan Kejaksaan dalam memulihkan aset negara yang dijarah oleh koruptor.

“Upaya memperkuat lembaga tersebut salah satunya dapat dilakukan dengan memperkuat payung hukum peran dan fungsi pemulihan aset pada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, yang sejauh ini masih belum optimal,” ujar Yakub.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Perusahaan Konstruksi Indonesia (Asperkoni) itu menambahkan bahwa momentum untuk memperkuat kapasitas BPA Kejaksaan kini cukup terbuka seiring pembahasan RUU Perampasan Aset yang sebentar lagi rampung.

“Harapan besar kita tentu dalam RUU Perampasan Aset ini, perlu dipertimbangkan penguatan regulasi BPA agar berperan lebih maksimal dalam upaya penelusuran hingga eksekusi pemulihan aset itu sendiri,” terangnya.

Sekretaris Jenderal Forum Lintas Jasa Konstruksi (FLAJK) itu juga menyoroti salah satu kelemahan di balik upaya pemulihan aset hasil korupsi dan kejahatan ekonomi, yakni adanya fragmentasi kewenangan di beberapa lembaga yang membuat fokus pemulihan aset menjadi kurang efektif akibat tumpang tindih dan konflik kepentingan antarlembaga.

“Karena itu, harapan besar agar RUU Perampasan Aset ini mempertegas dan memperjelas peran sentral BPA dalam melakukan kerja-kerja pemulihan aset tanpa terhalang oleh lembaga lain yang tidak perlu. Di samping itu, jika dilihat dari kesiapan infrastruktur dan sumber daya, Kejaksaan sebetulnya lebih siap mengemban tugas dan tanggung jawab penuh untuk urusan ini, tanpa harus dibagi pada lembaga lain yang justru menimbulkan ketidakefektifan perampasan aset itu sendiri,” pungkasnya.

Sumber: IMO Indonesia

Asep Sunandar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *