KAB. BANDUNG – Sejumlah perangkat desa dari Kecamatan Bojongsoang, Solokanjeruk, dan Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung menghadiri sosialisasi Arah Kebijakan Penataan Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di Gedung Serbaguna Desa Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, pada Kamis (6/3/2025). Acara ini merupakan hari keempat dari rangkaian roadshow sosialisasi, setelah sebelumnya digelar di Kecamatan Cangkuang, Margahayu, dan Banjaran.
Dalam sosialisasi ini, hadir sejumlah kepala desa, sekretaris desa, ketua BPD, sekretaris BPD, serta dua dusun per desa dari tiga kecamatan tersebut. Kegiatan ini menjadi wadah bagi perangkat desa untuk memahami lebih dalam terkait arah kebijakan penataan desa, termasuk rencana pemekaran desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan.
Diskusi Interaktif dan Antusiasme Perangkat Desa
Sosialisasi ini berlangsung interaktif dengan adanya sesi tanya jawab antara Kepala DPMD Kabupaten Bandung, Tata Irawan Subandi, dengan para peserta. Hal ini menunjukkan tingginya respons dan antusiasme perangkat desa dalam memahami kebijakan penataan desa yang tengah digulirkan pemerintah.
“Syukur alhamdulillah, antusiasme dari perangkat desa sangat tinggi. Banyak pertanyaan yang diajukan peserta, yang menunjukkan ketertarikan mereka terhadap materi yang disampaikan,” ujar Tata Irawan.
Menurutnya, antusiasme peserta juga terlihat dalam sesi diskusi yang berlangsung selama satu jam setelah pemaparan kebijakan penataan desa. Hal serupa juga terjadi saat sosialisasi di Kecamatan Margahayu, di mana perangkat desa menunjukkan ketertarikan yang besar terhadap proses pemekaran desa.Persiapan dan Langkah Lanjutan
Tata Irawan menegaskan bahwa pemekaran desa memerlukan proses panjang dan tahapan yang harus dilalui dengan cermat. Oleh karena itu, perangkat desa diharapkan memahami setiap langkahnya agar tidak terjadi kesalahan dalam implementasi.
“Kami ingin memastikan bahwa semua tahapan berjalan dengan baik dan sesuai aturan. Jika semua pihak sudah sepakat, maka proses pemekaran desa bisa berjalan lebih lancar,” tambahnya.
Kepala DPMD juga mengungkapkan bahwa beberapa perangkat desa awalnya merasa kaget dengan sosialisasi ini, terutama terkait dasar hukum dan jumlah desa yang layak dimekarkan. Namun, setelah mendapatkan penjelasan mengenai hasil kajian tahun 2021 yang menyatakan bahwa 127 desa dan 8 kelurahan layak dimekarkan, mereka mulai memahami urgensi kebijakan ini.
Sebagai langkah lanjut, Tata Irawan meminta perangkat desa untuk segera melaksanakan musyawarah desa (musdes) guna membahas rencana pemekaran desa dan menyampaikan hasilnya kepada DPMD.
Koordinasi dengan Instansi Terkait
Selain itu, Tata Irawan menegaskan bahwa perubahan status desa juga akan berimplikasi pada administrasi kependudukan, seperti KTP, akta kelahiran, hingga dokumen kendaraan bermotor. Untuk mengantisipasi hal tersebut, DPMD akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung serta instansi terkait lainnya guna meminimalkan kendala administratif.
“Kami ingin memastikan bahwa proses perubahan ini tidak menyulitkan masyarakat. Oleh karena itu, koordinasi dengan berbagai pihak sangat penting,” ungkapnya.
Melalui sosialisasi yang terus dilakukan secara maraton di berbagai kecamatan, DPMD berharap perangkat desa dapat memberikan keputusan terkait kesiapan pemekaran desa sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M. Dengan demikian, program ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan tujuan awalnya, yakni meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat pembangunan desa.