Pemasangan patok batas ini menjadi langkah penting dalam proses pengajuan sertifikat hak milik bagi masyarakat Desa Patengan. Dengan kepemilikan yang sah, warga tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga perlindungan dari potensi sengketa di masa mendatang.
Ketua DPC LSM Korek Kabupaten Bandung, Anwar Syahid, menegaskan bahwa upaya ini dilakukan demi memperjuangkan hak ahli waris dan masyarakat setempat. Selain itu, program ini juga sejalan dengan Reforma Agraria yang dicanangkan oleh Kementerian ATR/BPN serta diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bandung melalui legalisasi aset tanah.
“Dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah desa, kecamatan, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung, sangat diharapkan agar proses ini berjalan lancar dan membuahkan hasil nyata bagi masyarakat,” ujar Anwar Syahid.
Selain aspek kepemilikan, tanah yang telah memiliki sertifikat nantinya dapat dimanfaatkan untuk berbagai sektor produktif, seperti pertanian dan program Ketahanan Pangan yang sedang direncanakan di wilayah tersebut.
LSM Korek, Bhayangkara Watch, BMW, serta FAOKI berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga masyarakat benar-benar mendapatkan hak mereka sepenuhnya. Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat, Bambang, menyatakan bahwa lahan yang telah dipatok kini memiliki kepemilikan yang jelas.
“Silakan bagi yang berminat membeli tanah yang sudah dipatok, karena status kepemilikannya sudah jelas,” ujar Bambang.
Dengan adanya upaya berkelanjutan dari berbagai pihak, diharapkan masyarakat Desa Patengan dapat segera memperoleh hak kepemilikan tanah mereka secara sah dan memanfaatkannya untuk meningkatkan kesejahteraan.”Hen”