Kabupaten Bandung, 6 Maret 2025 – Upaya pemasangan patok atau tanda batas di lahan yang dikuasai oleh PTPN di Desa Patengan, Kecamatan Ranca Bali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mendapat dukungan luas dari berbagai pihak. Langkah ini merupakan bagian dari perjuangan masyarakat setempat, khususnya ahli waris, untuk memperoleh kembali hak atas tanah mereka.
Dukungan terhadap inisiatif ini datang dari berbagai elemen, termasuk LSM DPC Korek yang dipimpin oleh Anwar Syahid, Bhayangkara Watch, Rahmat dan Forum, serta Barisan Masyarakat Wartawan (BMW) yang diwakili oleh Agus Ahmad Fauzi. Mereka bersinergi untuk memastikan bahwa hak masyarakat dapat dikembalikan dengan adil dan transparan.
“Kami bersyukur atas dukungan yang telah diberikan oleh berbagai pihak. Ini adalah langkah nyata dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang telah lama menantikan kepastian atas kepemilikan tanah mereka,” ujar salah satu perwakilan dari tim advokasi.
Perjuangan ini juga mendapat apresiasi dari Kepala Desa Patengan, Camat Ranca Bali, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung yang turut berperan dalam proses mediasi antara masyarakat dan pihak-pihak terkait. Keberadaan patok batas ini diharapkan menjadi langkah awal dalam proses sertifikasi tanah bagi ahli waris dan masyarakat setempat.
Selain memperjuangkan hak ahli waris, langkah ini bertujuan untuk membantu warga Desa Patengan mendapatkan sertifikat hak milik sebagai bentuk kejelasan atas kepemilikan tanah mereka. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat dapat lebih tenang dalam mengelola lahan mereka tanpa ancaman sengketa di masa mendatang.
Tidak hanya berdampak bagi masyarakat, perjuangan ini juga sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Bandung dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui legalisasi aset tanah. Program ini turut mendukung Reforma Agraria yang dicanangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang bertujuan untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah demi kesejahteraan masyarakat.
Diharapkan seluruh proses ini dapat berjalan lancar dan membawa manfaat besar bagi masyarakat, khususnya warga Desa Patengan serta Kabupaten Bandung secara umum..