suaragaruda.com,Polrestabes Bandung -Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP H. Agah Sonjaya S.H.M.H, mengatakan telah berhasil menangkap 41 orang pengedar narkotika terdiri dari 39 orang laki-laki dan dua orang perempuan. Kasus yang diungkap yaitu narkotika jenis sabu 22 kasus, ganja 4 kasus, tembakau sintetis 2 kasus dan obat keras 2 kasus.
“Kita memiliki 30 kasus laporan polisi dengan 41 tersangka pengedar narkotika,” ucap Kasat Narkoba saat konferensi pers di Kantor Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Senin (22/4/2024).
Dari 41 pengedar narkotika yang ditangkap, ia mengatakan dua orang tersangka perempuan merupakan kakak dan adik ipar berinisial SL dan RA. RA merupakan adik dari RS yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sedangkan SL merupakan istri dari DPO RS. Mereka ditangkap di sebuah rumah di wilayah Cibeunying Kidul, Kota Bandung dan RA diketahui merupakan penjual lumpia.
“Ini lah kejahatan narkotika berbahaya, tidak sungkan pelaku melibatkan keluarga. Kedua perempuan ini satu keluarga dari pelaku yang masih DPO,” kata Kasat Narkoba.
Ia mengatakan pelaku yang masih DPO merupakan residivis. Pelaku setelah keluar dari tahanan langsung melakukan aksinya kembali kurang lebih empat bulan ke belakang.
“Dia melibatkan keluarga, menyimpan atau untuk menempelkan untuk diambil pembeli, pedagang lumpia,” kata Kasat Narkoba.
Dari kedua pelaku tersebut, diamankan 62 gram sabu. Sedangkan dari 41 pengedar narkotika yang diamankan total barang bukti diamankan sabu 239,39 gram,
daun ganja kering 3.518,2 gram, tembakau sintetis 1.689,43 gram, obat keras 2.056 butir, 29 timbangan digital dan 39 handphone berbagai merek.
Ia menambahkan modus operandi para pengedar narkotika yaitu menempel dan memberikan maps kepada pembeli. Lokasi penangkapan terhadap para pengedar di seluruh Kota Bandung.
Ia menyebut pengedar narkotika dijerat pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, pasal 111 ayat 1 dan ayat 2, pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sedangkan tersangka peredaran obat keras terbatas dijerat pasal 435 dan atau pasal 138 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.