Polres) Kuningan mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN).

suaragaruda.com – Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si (tengah) menunjukkan barang bukti kasus peredaran uang palsu di Kuningan, Rabu (10/9). –Kepolisian Resor (Polres) Kuningan mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN). Pelaku berinisial RM, 26, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si mengatakan, pelaku diamankan saat bertransaksi di Pasar Galuh, Kecamatan Luragung, setelah adanya laporan dari masyarakat pada 4 September 2025.

”Warga menemukan adanya lembaran uang pecahan Rp 20 ribu diduga palsu beredar di pasar, kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian,” Ujar Kapolres

Dari tangan pelaku, kata dia, polisi menyita lima lembar uang pecahan Rp 20 ribu palsu serta satu telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aksinya. RM yang tercatat sebagai ASN itu berperan aktif menyimpan sekaligus mengedarkan uang palsu untuk transaksi harian di pasar.

Dia menyebutkan, pelaku sering mengincar toko-toko kecil untuk mengedarkan uang palsu dengan membeli barang guna mendapatkan nominal uang asli dari hasil transaksi tersebut.

”Pelaku saat ini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pelaku mencetak uang palsu menggunakan mesin printer,” Tutur, Ali Akbar.

Selain kasus tersebut, pihaknya pun sudah menangkap dua pelaku lain berinisial R, 35, serta IP, 31, dalam pengungkapan kasus peredaran uang palsu di Kecamatan Cimahi, Kuningan pada 23 Agustus 2025.

Dia menyebutkan dari hasil pemeriksaan, R berperan sebagai pengedar sekaligus penyimpan uang palsu. Sedangkan IP membantu dengan cara mengantar pelaku utama saat beraksi.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 32 lembar uang palsu berbagai pecahan, uang hasil penukaran Rp 523 ribu, dua telepon genggam, serta satu motor tanpa surat. Kapolres menegaskan para pelaku kini dijerat pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo pasal 245 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 50 miliar

Pengungkapan dua kasus itu berawal dari laporan masyarakat sehingga polisi bisa cepat mengamankan pelaku berikut barang bukti,” ucap AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si
(Kapolres Kuningan)

Sumber kasat serse kuningan.

Asepdhalank

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *