suaragaruda.com – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pangandaran terus mendalami kasus dugaan asusila yang dilakukan seorang ustaz berinisial AA (50) terhadap tujuh siswi madrasah di Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran.
Kapolres Pangandaran AKBP Dr. Andri Kurniawan SIK MH, menyampaikan hingga saat ini penyidik telah memintai keterangan dari 17 orang saksi, Terduga pelaku yang merupakan oknum guru ngaji, kini ditahan di rumah tahanan Polres Pangandaran ,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).
Ia menambahkan, pemeriksaan masih berlanjut dan rencananya masih ada beberapa orang saksi tambahan yang akan dipanggil.
Sementara itu, tujuh korban yang masih berusia 8 hingga 11 tahun kini berada di rumah masing-masing di bawah pengawasan orang tua. Para korban juga mendapatkan pendampingan psikologis dari pekerja sosial (Peksos) dan Polwan, mengingat di Pangandaran belum terdapat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Peksos dan Polwan bergantian mendampingi korban agar tetap mendapatkan perhatian psikologis, dan trauma healing” tambahnya.
Akibat perbuatannya, ustaz AA dijerat dengan Undang- Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres pangandaran berkomitmen untuk penuntasan perkara tersebut dengan penanganan yang berkeadilan bagi semua pihak, serta mengedepankan profesional dan akuntabel.
Bandung, 11 September 2025
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
Asepdhalank